Audiologi adalah cabang ilmu yang mempelajari segala hal tentang indera pendengaran, yaitu tentang cara mengukur kepekaan, sebab-sebab yang menimbulkan  gangguan, cara mengatasi gangguan itu, serta re/habilitasi gangguan pendengaran. Audiologi berkonsentrasi pada pemeriksaan pendengaran, dan pencegahan penurunan fungsi pendengaran yang mengakibatkan pusing dan ketidakseimbangan tubuh bagi individu dari semua umur.

Di Indonesia, Akademi Audiologi Indonesia masih menjadi satu-satunya tempat pendidikan audiologi diselenggarakan. Akademi Audiologi Indonesia dari sejak didirikan hingga tahun ini sudah melahirkan ahli audiologi sebanyak 116 orang yang terkumpul dalam suatu wadah organisasi profesi yang dikenal dengan peraudi (perhimpunan audiologis indonesia). Peraudi saat ini bersekretariat di Rumah Sakit Khusus THT- Bedah KL Proklamasi Jl. Proklamasi no 43 Jakarta Pusat dan aktif mengikuti maupun mengadakan kegiatan, mulai dari kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan telinga maupun untuk menambah pengetahuan seperti seminar dan workshop. Dalam setiap kegiatannya, peraudi kerap kali mengikutsertakan mahasiswa-mahasiswa Akademi Audiologi Indonesia.

Akademi Audiologi Indonesia

Akademi Audiologi Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, yang berkedudukan di DKI Jakarta. Didirikan tanggal 20 Februari 2002 atas prakarsa Prof. dr. Hendarto Hendarmin,Sp.T.H.T.K.L (K) yang waktu itu menjabat sebagai ketua Yayasan Bina Wicara (YBW) yang mendapat dukungan penuh dari Alm. Ibu J. S Nasution selaku Wakil Ketua Yayasan Bina Wicara (YBW). Pada tanggal tersebut diadakan pertemuan sosialisasi untuk membentuk Akademi Audiologi Indonesia (AAI) di RSCM mengingat adanya kebutuhan akan tenaga audiologi terdidik dan sebagai upaya antisipasi akan datangnya tenaga audiologi dari negara lain. Pertemuan ini menghasilkan kesepekatan bahwa Akademi Audiologi Indonesia perlu segera diselenggarakan dengan cara kerja sama antara Yayasan Bina Wicara, para dokter THT dan Pusat-pusat Alat Bantu Dengar.

Setahun kemudian, tepat tanggal 5 Maret 2003 diadakan pertemuan tindak lanjut, yang dihadiri oleh pengurus Yayasan Bina Wicara, para dokter THT RSUPN dr.Cipto Mangunkusumo, dokter THT RS Khusus THT Bedah KL Proklamasi dan Pusat-pusat Alat Bantu Dengar sehingga menghasilkan keputusan/ kesepakatan sebagai berikut:

  • Program Pendidikan Diploma III Audiologi segera dilaksanakan.
  • Yayasan Bina Wicara dipercaya sebagai pengelola yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Akademi Audiologi Indonesia.
  • Menetapkan Struktur Organisasi AAI.
  • Segera melaksanakan proses belajar mengajar dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Pendidikan Tinggi maupun Kementrian Kesehatan.

Perkembangan Akademi Audilogi Indonesia dan Standar Profesi Audiologis

  1. Tahun 2002 sambil menunggu ijin pemerintah program pendidikan sudah dilaksanakan. Pada tahun 2007-2008 sudah menghasilkan sekitar 60 orang lulusan lokal. Lulusan lokal berikutnya djadikan peserta ujian resmi pada tahun 2008 setelah AAI-YBW mendapatkan ijin penyelenggaraan sebagaimana terdapat pada nomor 2 di bawah ini.
  2. Tahun 2008 AAI resmi mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional nomor: 36/D/O/2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program, Studi Audilogi (D-III) tertanggal 11 Maret 2008 dan Pendirian AAI di Jakarta Diselenggarakan oleh Yayasan Bina Wicara di Jakarta tertanggal 11 Maret 2008. Masa berlaku 2 tahun yaitu sampai dengan 11 Maret 2010.
  3. Perpanjangan Ijin Program Studi Audiologi Jenjang D-III di Akademi Audiologi Indonesia Jakarta dari Menteri Pendidikan Nasional nomor: 5153/D/T/K-III/2011 tanggal 10 Januari 2011. Masa berlaku 3 (tiga) tahun, sampai dengan tanggal 10 Januari 2014.
  4. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor : 021/SK/BAN-PT/Ak-XII/DPL-III/I/2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Diploma III Peerguruan Tinggi Akademi Audiologi Indonesia Jakarta Program Studi Audiologi Akreditasi Nilai 281 Peringkat C. Masa berlaku 5 (lima) tahun, sampai dengan 25 Januari 2018.
  5. Pada tanggal 15 Mei 2015 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/MENKES/188/2015 tentang Standar Profesi Audilogis yang terdiri dari Standar Kompetensi dan Kode Etik Profesi.
  6. Pada tanggal 30 Agustus 2017 resmi dilakukan kesepakatan kerjasama antara Yayasan Bina Wicara dengan Yayasan Kesehatan THT-KL Proklamasi untuk menyelenggarakan pendidikan audilogi AAI dengan akte Notaris Emilia S.H nomor: 27.
  7. Keputusan Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) Nomor: 0063/LAMP-PTKes/Akr/Dip/I/2018 tentang Status, Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Diploma III Audiologi Perguruan Tinggi Akademi Audiologi Indonesia Jakarta Program Studi Audiologi yaitu Akreditasi Peringkat B dengan Masa berlaku 5 (lima) tahun, sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.
  8. Sampai dengan tahun 2020 ini Akademi Audiologi Indonesia telah menghasilkan tenaga audiologi/ Ahli Madya Audilogi sebanyak 116 orang.